Review Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE
terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.
·
Unsur-unsur obyektif di dalam pasal
tersebut adalah:
1.
Perbuatan:
·Mendistribusikan
·Mentransmisikan
·Membuat dapat diaksesnya.
2.
Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan
“tanpa hak”
3.
Obyeknya adalah informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik
·
Unsur subyektifnya adalah berupa
kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”. Ketiga perbuatan
mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya suatu informasi
dan/atau dokumen elektronik tidak dapat diketemukan penjelasannya di dalam UU
ITE tersebut baik dari sisi yuridis maupun sisi IT.
Pasal
27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang berbunyi “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. kembali hangat diperbincangkan. Kalangan
akademisi, politikus, dan aktivis social networking kembali
memperdebatkan tentang esensi dari pasal yang memidanakan pencemaran nama baik
dan penghinaan melalui media internet. Bagi kubu yang pro Pasal 27 ayat UU ITE,
pasal ini berfungsi untuk melindungi hak orang yang dicermakan nama baiknya
atau dihina melalui media internet. Bagi kubu yang kontra, pasal ini rumusannya
dianggap sebagai jaring empuk untuk membungkan kritik atau bahkan kebebasan
berkespresi di internet
Hukum di Indonesia, khususnya yang tertuang dalam KUHP
memuat setidaknya 8 kaliber penghinaan, adapun “kaliber” penghinaan dalam KUHP
adalah sebagai berikut:
- pencemaran nama baik secara lisan [Pasal 310 Ayat (1)];
- pencemaran nama baik secara tertulis [Pasal 310 Ayat (2)];
- fitnah (Pasal 311 – 314);
- penghinaan ringan (Pasal 315);
- pengaduan fitnah (Pasal 317);
- menimbulkan persangkaan palsu (Pasal 318);
- penghinaan terhadap orang mati secara lisan (Pasal 320); dan
- penghinaan terhadap orang mati secara tertulis (Pasal 321)
Ahli
hukum yang lain berpendapat bahwa membuat aturan tentang cyber law
perlu, mengingat kepastian hukum diranah mayantara perlu dilindungi haknya.
Tindak pidana yang menyangkut komputer haruslah ditangani secara khusus, karena
cara-caranya, lingkungan, waktu, dan letak dalam melakukan kejahatan komputer
adalah berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pendapat kedua ini diantaranya
dilontarkan oleh J. Sudama Sastroandjojo2.
Kembali
pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE, perdebatan (diluar konteks judicial review)
beberapa akademisi dan praktisi sampai hari ini masih berlangsung. Beberapa
pendapat yang mendukung adanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah sebagai berikut:
1.
Dr. Edmon
Makarim, S.H., S.Kom, LL.M (Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Pada pokoknya Edmon Makarim
menjelaskan bahwasanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE haruslah tetap ada agar sistem
elektronik tidak menjadi ajang untuk saling mencemarkan nama baik karena dampaknya
bersifat masif3. Untuk menggunakan pasal ini, penyidik dan jaksa penuntut umum
haruslah dapat membuktikan dua unsur obyektif, yaitu dengan sengaja dan tanpa
hak.
2.
Muhammad
Salahuddien Manggalany, S.T. (Wakil
ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure)
Pada pokoknya M. Salahuddien tidak
sepakat dengan argumentasi bahwa pasal pencemaran (defamation) sering digunakan
untuk membungkam kritik masyarakat terutama di alam reformasi yang sangat
terbuka selama ini. Untuk membuktikan dugaan tersebut harus didukung data yang
kuat dan lengkap. Ancaman dalam UU ITE lebih berat dari KUHAP adalah karena
pertimbangan dampak kerusakan yang dihasilkan oleh pencemaran dengan
menggunakan teknologi informasi yang bersifat meluas, jangka panjang dan dapat
berulang sehingga kerugian yang dialami korban jauh lebih besar (efek
amplifikasi) dibandingkan apabila pencemaran terjadi melalui saluran
konvensional.4
Sementara
itu, pada kubu yang mempertanyakan rumusan pasal tersebut, alasan utamanya
karena pasal ini memiliki ketidakjelasan rumusan pasal sehingga sangat rentan
terjadi multiinterpretasi. Beberapa pendapat tersebut diantaranya:
1.
Prof. Dr.
Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Pada pokoknya mempertanyakan pencantuman
frasa “tanpa hak” dalam pasal tersebut. Alasannya adalah apakah ada otoritas
resmi yang memiliki otoritas resmi untuk mengizinkan pihak tertentu untuk
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Tidak mungkin sifat melawan
hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut menjadi terhapus karena ada pihak yang
dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan
kata lain rumusan tersebut dibuat berlebihan.5
2.
Adami Chazawi, S.H (Ahli Hukum
Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Pada pokoknya berpendapat andaikata
tidak dirumuskan sebagai penghinaan lex specialis, penghinaan melalui
media elektronik (internet) tetap bisa menggunakan pasal-pasal penghinaan di
KUHP yang sesuai dengan kasusnya, dengan cara menafsirkan misalnya berdasarkan
tujuan dari dibentuknya kejahatan penghinaan atau yang lebih ekstrim dengan
penafsiran ekstensif. Dengan dicantumkan/disebutkan frasa ”pencemaran
dan/atau penghinaan”, bisa terjadi salah menafsirkan – seolah-olah
bentuk-bentuk penghinaan selain pencemaran – tidak masuk dalam
pengertian/cakupan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Kedelapan bentuk
penghinaan (dalam KUHP) jika dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik
diancam pidana yang sama yakni maksimum 6 tahun penjara dan/atau denda maksimum
Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah). Padahal jika kembali pada azas
penghinaan yang dibeda-bedakan menjadi 8 macam yang diancam dengan pidana yang
berbeda-beda, artinya dibebani tanggungjawab sendiri-sendiri secara
berbeda-beda berat ringannya. Lebih fatal lagi jika pertanggungjawaban pidana
pada penghinaan ringan disamakan dengan fitnah oleh UU ITE dengan ancaman
pidana yang sama, yakni maksimum 6 tahun penjara.6
Itulah
tadi perbedaan pendapat menyikapi rumusan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Secara
yuridis, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE
tidak bertentangan dengan UUD 45, tetapi secara akademis, karena dalam konteks
keilmuan, sah-sah saja diperdebatkan. Tak kalah pentingnya edukasi terhadap
aparat penegak hukum yang gaptek a.k.a gagap teknologi bahwa berdasarkan
fakta di lapangan pengetahuan mereka tentang kasus yang berhubungan dengan
teknologi informasi kurang memadai.
https://samardi.wordpress.com/tag/27-ayat-3-uu-ite/
0 komentar:
Posting Komentar