KODE ETIK PROFESI IT
KODE
ETIK PROFESI IT
A.
KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNIK
INFORMATIKA
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
B.
KODE ETIK SEORANG PROGREMER
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
3.
Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
C.
ASPEK – ASPEK TINJAUAN KODE ETIK
PROFESI IT
1.
Aspek
Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat
digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan
sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya
juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer
bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan
kejahatan.
2.
Aspek
Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan
3.
Aspek
Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi
informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata
atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena
kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan
atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan
system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat
situs web, dsb.
4.
Aspek
Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai
pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu
paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service
– based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya
kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5.
Aspek
Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap
kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus
credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
D.
BENTUK PROFESIONAL DI BIDANG IT
TERUTAMA PROGREMER
Memilki sikap mandiri berdasarkan kemampuan yang di
milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain,
serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya,
atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja dibidang IT terutama
programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang lain, terbuka,
mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat dikritik tentang
pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain, bahkan dapat
komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan karena
beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan lain-lain.
Sumbernya :
https://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/etika-profesi-ciri-khas-profesi-di-bidang-it-saat-ini/
0 komentar:
Posting Komentar